PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 99
BAB 12 — ANUGERAH
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas, atau yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, dianugerahi tanda jasa kenegaraan dan tanda-tanda jasa/kehormatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan prajurit wajib darurat.
