PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 98
BAB 12 — ANUGERAH
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi prajurit wajib darurat.
