Pasal 97
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
Mantan prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat yang sebelumnya mendapat tunjangan kemudian meningkat menjadi tunjangan bersifat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a, bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan: a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan; b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali penerimaan tunjangan bersifat pensiun terakhir almarhum.
