Pasal 96
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
Mantan prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat yang menerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a dan huruf b, bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan: a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali penerimaan pensiun atau tunjangan bersifat pensiun terakhir almarhum.
