Pasal 95
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda, dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan
b. uang duka yang diterimakan sekahgus sebesar 3 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. (2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/ piatu atau anak yatim-piatunya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu dan uang duka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
