Pasal 94
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, kepada warakawuri/ duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan
b. uang duka sebesar 3 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. (2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang meninggal dunia biasa, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan kepada ahli warisnya diberikan:
a. tunjangan ahli waris yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir almarhum dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum.
