Pasal 93
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier, dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatunya atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. (2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas kepada ahli warisnya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. (3) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Wajib yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas kepada ahli warisnya diberikan :
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam
pangkat yang sama dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum.
