Pasal 92
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan rawatan purna dinas sesuai dengan ketetituan yang berlaku bagi Prajurit Karier yang gugur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, diberikan pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu dengn perhitungan dasar
pensiun dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama; atau
b. kepada orang tua (ayah/ibu kandung), diberikan tunjangan orang tua dengan perhitungan dasar tunjangan dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama bilamana tidak meninggalkan isteri/ suami dan seorang anakpun. (2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan rawatan purna dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b. kepada orang tua (ayah/ibu kandung) diberikan tunjangan orang tua dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b. (3) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan rawatan purna dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b. kepada orang tua (ayah/ibu kandung) diberikan tunjangan orang tua dengan ketentun yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b, dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama.
