Pasal 91
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier, yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas :
a. menyandang cacat berat:
yang telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 tahun diberhentikan dengan hormat menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar 80% dari gaji pokok terakhir;
yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun hingga kurang dari 20 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, menjadi menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar 45% dari gaji pokok terakhir; atau
yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya.
b. menyandang cacat sedang :
yang telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar 65% dari gaji pokok terakhir;
yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga kurang dari 20 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, sekurang-kurangnya sebesar 35% dari gaji pokok terakhir; atau
yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 15% dari gaji pokok terakhir untuk jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. (2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas :
a. menyandang cacat berat:
yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun hingga 12 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, sekurang-kurangnya sebesar 45% dari gaji pokok terakhir; atau
yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya.
b. menyandang cacat sedang:
yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga 12 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, sekurang-kurangnya sebesar 35% dari gaji pokok terakhir; atau
yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 tahun menerima tunjangan sekurang-kurangnya 15% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. (3) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas:
a. menyandang cacat berat dan yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya; atau
b. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat sekurang-kurangnya 1 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 15% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. (4) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas menyandang cacat berat atau cacat sedang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat. (5) Masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah jumlah masa dinas keprajuritan sebelum dan selama menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat.
