Pasal 90
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang dalam dan atau oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir, sedangkan rawatan purna dinas yang diterima sebelum diangkat menjadi prajurit wajib darurat yakni pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dihentikan; atau
b. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir, sedangkan rawatan purna dinas yang diterima sebelum diangkat menjadi prajurit wajib darurat yakni pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dihentikan. (2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang dalam dan atau oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebagai pensiun, sebesar 100% dari gaji pokok terakhir; atau
b. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir.
