PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 89
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya menerima pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat.
