Pasal 88
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier atau mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima rawatan purna dinas masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 atau Pasal 69. (2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya menerima:
a. pensiun, tetap menerima pensiun yang besarnya disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebelum dan selama menjadi prajurit wajib darurat;
b. tunjangan bersifat pensiun, tetap menerima tunjangan bersifat pensiun atau meningkat menjadi pensiun disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat;
c. tunjangan, tetap menerima tunjangan atau meningkat menjadi tunjangan bersifat pensiun disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat; atau
d. pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat. (3) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya menerima:
a. tunjangan, tetap menerima tunjangan atau meningkat menjadi tunjangan bersifat pensiun yang besarnya disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebelum dan selama menjadi prajurit wajib darurat;atau
b. pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat.
