Pasal 87
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit Wajib Darurat diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. telah menjalani dinas keprajuritan selama 2 tahun;
b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d. gugur, tewas atau meninggal dunia;
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun dinyatakan hilang dalam tugas; atau
f. keadaan bahaya dinyatakan dicabut. (2) Prajurit wajib darurat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (3) Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang bersangkutan tetap menerima rawatan purna dinas sebagaimana sebelum diangkat menjadi prajurit wajib darurat. (4) Wewenang pemberhentian terhadap prajurit wajib darurat ada pada Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
