PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 86
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat yang hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk selama-lamanya 1 tahun terhitung mulai tanggal dinyatakan hilang, yang diterimakan kepada ahli warisnya. (2) Pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan yang diterimanya tetap diberikan, yang diterimakan kepada ahli warisnya.
