PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 85
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat penyandang eacat berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan, dan tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. (2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan yang diterima dihentikan.
