PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 84
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Prajurit wajib darurat mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan pengabdian, sebesar gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier. (2) Prajurit wajib darurat mendapat rawatan prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1). (3) Keluarga prajurit wajib darurat mendapat rawatan keluarga prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
