PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 83
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
Kepada prajurit wajib darurat beserta keluarganya diberikan rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
