PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 82
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
Prajurit wajib darurat mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tetap menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang diterima sebelumnya.
