Pasal 81
BAB 11 — MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
(1) Dalam menghadapi keadaan bahaya setiap mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya, dapat diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat untuk selama-lamanya 2 tahun, dan diangkat dalam pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkatnya yang terakhir. (2) Pengaktifan kembali mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dilaksanakan berdasarkan Keputusan PRESIDEN. (3) Masa aktif kembali, dihitung sebagai masa dinas keprajuritan tambahan. (4) Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap prajurit wajib darurat, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab VII. (5) Pelaksanaan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima.
