PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 80
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan, tidak dengan hormat dari pendidikan pertama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dikembalikan ke daerah asal penerimaan atau pengerahan yang bersangkutan.
