PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 79
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 tetap berhak mendapat asuransi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
