Pasal 78
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
(1) Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali gaji terakhir. (2) Prajurit Wajib, penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas wajib terakhir yang diterima almarhum. (3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas cadangan terakhir yang diterima almarhum. (4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali uang saku terakhir yang diterima almarhum.
