Pasal 77
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
(1) Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. uang duka, sebesar 3 kali gaji terakhir. (2) Prajurit Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas wajib terakhir. (3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/ duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas cadangan terakhir. (4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/ duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama.
