Pasal 76
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
(1) Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji terakhir. (2) Prajurit Wajib yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung), sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji terakhir. (3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekahgus sebesar 6 kali gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama. (4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dengan dasar
perhitungan 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama.
