Pasal 75
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
(1) Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Prajurit Karier yang gugur.
(2) Prajurit Wajib, yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri, dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama.
(4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama.
