Pasal 74
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
(1) Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas:
a. menyandang cacat berat, dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun hingga kurang dari 20 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar sekurang-kurangnya 40% dari gaji pokok terakhir;
b. menyandang cacat berat dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 20% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya;
c. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga kurang dari 20 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar sekurang-kurangnya 30% dari gaji pokok terakhir; atau
d. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 10% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang
dimilikinya. (2) Perajurit Wajib yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas:
a. menyandang cacat berat, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 20% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya; atau
b. menyandang cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 10% dari gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya.
(3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang berada dalam dinas aktif tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan dinas cadangan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan. (4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa pendidikan pertama.
