Pasal 73
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
(1) Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib, yang dalam dan atau oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pensiun atau tunjangan sebagai.pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir ditambah . dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pensiun atau tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib, yang dalam dan atau oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan, atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebagi pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; atau
b. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier. (3) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, yang dalam dan atau oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier;
b. menyandang cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan
tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; atau
c. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 50% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier.
