PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 72
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa pendidikan pertama.
