PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 71
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d dan Pasal 58 huruf a, huruf b, atau huruf c menerima pesangon, yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan dinas cadangan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan.
