PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 70
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
Prajurit Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, huruf b, atau huruf c menerima pesangon, yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan dinas wajib terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan.
