PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 69
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
(1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, atau huruf c menerima:
a. tunjangan, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 5 tahun; atau
b. pesangon, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 5 tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan. (2) Pelaksanaan pemberian tunjangan dan pesangon diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dan huruf d.
