Pasal 68
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d menerima: a. pensiun, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 tahun; b. tunjangan bersifat pensiun, bilamana:
telah menjalani dinas keprajuritan antara 15 tahun hingga kurang dari 20 tahun; atau
telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga kurang dari 15 tahun. c. tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun akan tetapi telah menjalani dinas keprajuritan antara 5 tahun hingga kurang dari 15 tahun; atau d. pesangon, bagi yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 5 tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan.
