PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 67
BAB 10 — RAWATAN PURNA DINAS
Rawatan purna dinas meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon, dan rawatan purna dinas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan kepada prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat.
