PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 66
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan pada kesempatan tertentu, diperkenankan menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan mendapat perlakuan protokoler. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
