PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 65
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, berkewajiban memegang rahasia tentara sekeras-kerasnya selama hidupnya.
