PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 64
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, berkewajiban:
a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan
b. selama dua tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat teritorial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA setempat dalam batas waktu selambat-lambatnya l4 hari.
