PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 63
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Wewenang pemberhentian prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 ada pada Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
