Pasal 62
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Repulik INDONESIA diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. menganut ideologi, pandangan atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
c. dijatuhi hukuman tambahan dicabut haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. diketahui kemudian bahwa untuk diterima menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap,
e. mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; atau
f. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panglima.
