PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 61
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama karena:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan;
b. gugur, tewas atau meninggal dunia;
c. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
d. hal-hal yang ditetapkan oleh Panglima.
