PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 60
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi ada pada PRESIDEN. (2) Wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur lebih lanjut oleh Panglima. (3) Mendahului keputusan pemberhentian dengan hormat oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan surat keputusan sementara pemberhentian dengan hormat.
