Pasal 59
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. menganut ideologi, pandangan atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
c. dijatuhi hukuman tambahan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dari hukuman penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang ia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas keprajuritan.
e. diketahui kemudian bahwa untuk dapat diterima menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, yang bersangkutan telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap,
f. mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
