PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 100
BAB 12 — ANUGERAH
Ketentuan mengenai batas maksimal kenaikan pangkat medan tempur, kenaikan pangkat medan tempur anumerta, kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta serta tata cara pengajuannya dan riwayat kepahlawanan diatur lebih lanjut oleh Panglima.
