PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 53
BAB 8 — RAWATAN KEDINASAN
(1) Keluarga Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Wajib mendapat rawatan keluarga prajurit berupa:
a. rawatan kesehatan;
b. pembinaan moril,
c. pembinaan mental, dan
d. nasehat dan bantuan hukum. (2) Selain rawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula disediakan perumahan dinas keluarga prajurit. (3) Ketentuan rawatan keluarga prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan ayat (2) berlaku pula bagi keluarga Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib, selama prajurit yang bersangkutan melaksanakan tugas tempur. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima.
