PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 52
BAB 8 — RAWATAN KEDINASAN
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dinyatakan hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya untuk selama-lamanya 1 tahun terhitung mulai tanggal dinyatakan hilang, yang diterimakan kepada ahli warisnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dinyatakan hilang dalam tugas.
