Pasal 51
BAB 8 — RAWATAN KEDINASAN
(1) Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan, dan tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya. (2) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan dan mendapat rawatan kedinasan sebagai berikut:
a. penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas cadangan sebesar 100% dari gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; dan
b. rawatan kedinasan lainnya sebagaimana berlaku bagi Prajurit Karier. (3) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan dan mendapat rawatan kedinasan sebagai berikut :
a. penghasilan prajurit berupa uang saku sebesar 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier, dan
b. rawatan kedinasan lainnya sebagaimana berlaku bagi Prajurit Karier.
