PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 54
BAB 9 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. untuk menjalani masa pensiun;
b. tidak memperpanjang atau diperpanjang ikatan dinasnya;
c. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan;
e. gugur, tewas atau meninggal dunia; atau
f. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas.
