Pasal 48
BAB 8 — RAWATAN KEDINASAN
(1) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas cadangan sebesar 25% dari gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang ber laku bagi Prajurit Karier, yang diterimakan setiap bulan. (2) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang melaksanakan tugas tempur mendapat tunjangan dinas cadangan sebesar 100% dari gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier, yang diterimakan setiap bulan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut oleh Menteri.
