PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 49
BAB 8 — RAWATAN KEDINASAN
(1) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selama menjalani pendidikan pertama mendapat uang saku pendidikan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
