PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 47
BAB 8 — RAWATAN KEDINASAN
(1) Prajurit Wajib mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas wajib yang perhitungannya sama dengan gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bagi Prajurit Wajib yang bekerja pada instansi pemerintah atau badan swasta yang menerima penghasilan tetap yang lebih tinggi dari penghasilan prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berhak menerima selisih penghasilan dari instansi atau badan swasta yang bersangkutan.
