PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 46
BAB 8 — RAWATAN KEDINASAN
(1) Prajurit Karier mendapat penghasilan prajurit berupa gaji yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Prajurit Sukarela Dinas Pendek mendapat penghasilan prajurit berupa gaji yang perhitungannya sama dengan penghasilan prajurit bagi Prajurit Karier sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
